SMA Negeri 1 Kandat Raih Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

    SMA Negeri 1 Kandat Raih Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

    KEDIRI - Torehan SMA Negeri 1 Kandat Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang meraih peringkat Adiwiyata Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 patut dibanggakan. Karena, untuk bisa mencapai predikat Sekolah Adiwiyata harus melalui seleksi adminitrasi dan verifikasi lapangan dari tim penilai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

    Hasil capaian yang membanggakan ini merupakan berkat campur tangan dan sinergitas dari pihak sekolah SMA Negeri 1 Kandat dan juga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri  yang ikut membantu dalam pencapaian sekolah Adiwiyata setingkat Provinsi Jawa Timur.

    Upaya yang dilakukan selalu memperhatikan kondisi dan lingkungan sekolah kebersihan terus dijaga, tentang pengelolaan sampah yang baik, keberadaan tanaman toga harus diperhatikan.

    "Tidak hanya kebersihan, tapi pihak sekolah harus memperhatikan taman sekolah harus dirawat, siswa siswi harus lebih kreatif dan inovatif, konservasi air serta energi juga diperhatikan, " ucap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti kepada media indonesiasatu.co.id, Kamis (9/12/2021)

    Lanjut Putut bahwa untuk bisa mencapai sekolah Adiwiyata tingkat Provinsi Jawa Timur harus melalui seleksi yang sangat ketat.

    "Kriteria penilaian dari tim Provinsi Jatim harus lolos administrasi dan lolos verifikasi lapangan. Yaitu kelengkapan data yang sudah dikirim sebelumnya di kirim ke DLH Provinsi Jatim, " katanya.

    Disusul penilaian terkait sarana prasarana di SMAN 1 Kandat, baik itu kebersihan sekolah, pengolahan sampah, taman di sekolah, inovasi murid, konservasi air, konservasi energi dan tanaman toga.

    Dijelaskan Putut sebelumnya pada tanggal 2 Oktober 2021 setelah tim penilai melakukan penilaian. Sehingga, pada saat yang ditunggu-tunggu menurut informasi dari DLH Provinsi Jatim bahwa SMAN 1 Kandat lolos peringkat Adiwiyata Provinsi Jawa Timur.

    "Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/790/KPTS/013/2021 tertanggal 23  Nopember 2021. Dan, untuk penyerahan SK tersebut masih menunggu informasi selanjutnya dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, " ungkap Putut. (prijo)

    KEDIRI JATIM
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Tanggul Sungai Bendokrosok Desa Maron Ambrol...

    Artikel Berikutnya

    Warung Wakaka Hadir di Kota Kediri Sediakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Dampak Penahanan Ijazah karena Syarat TOEFL pada Motivasi Mahasiswa
    Pemkab Kediri Targetkan Pembangunan Pasar Ngadiluwih Dimulai Awal 2025
    Saroja Kediri Datangi Kantor Perumda Pasar Joyoboyo Terkait Dugaan Pungli di Pasar Bandar

    Ikuti Kami