KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melaksanakan sosialisasi penyuluhan hukum (Luhkum) kepada siswa-siswi anggota Perguruan Silat Setia Hati Terate (PSHT) berlangsung di Padepokan PSHT di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (12/6/2022) pukul 11.00 WIB.
Kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum dari Kejaksaan sebagai nara sumber, diantaranya, Kasi Intel Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, SH.MH dan Jaksa Fungsional Novan Sofyan, SH. Kedua Nara sumber mengajak seluruh anggota PSHT Kota Kediri.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, M.H mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan dikarenakan, sering terjadi gesekan atau perselisihan yang melibatkan antar anggota perguruan silat yang sering terjadi akhir-akhir ini.
"Sehingga, Kejari Kota Kediri bersama Perguruan Silat Setia Hati Terate (PSHT) Kota Kediri melaksanakan sosialisasi penyuluhan hukum kepada siswa-siswi anggota PSHT, untuk memberikan pemahaman hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum, " ucap Kasi Intelijen Harry Rachmat.
Menurut Kasi Intelijen Harry Rachmat kegiatan penyuluhan hukum ini dilalukan untuk menjauhi perbuatan melanggar hukum dan menjaga kondusifitas Kota Kediri.
Sosialisasi kali ini kerap terjadi kasus-kasus yang sering melibatkan antara perguruan silat. Seperti, pengeroyokan.penganiayaan dan pengerusakan.
"Kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh ratusan siswa anggota PSHT dengan antusias dan diharapkan bermanfaat dan dilaksanakan oleh seluruh siswa anggota PSHT Kota Kediri, "ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Yakni, Kasi Intel Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, SH.MH, Jaksa Fungsional Novan Sofyan, SH dan ratusan siswa siswi anggota PSHT.